ROHIL (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II dari Penyidik Polres Rokan Hilir dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja langsung pada program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil TA 2019, Kamis (25/01/2024) siang.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara korupsi tersebut secara langsung dilakukan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi Firdaus, SH, MH.
"Hari ini kita telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara terdakwa RR dan terdakwa IS ke Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan," ujar Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH.
Pribadi menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik (P-21).
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti sebut Priandi, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka RR dan IS lanjutnya, terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja langsung pada program pelayanan Administrasi perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil TA 2019 yang berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara Nomor : LHP -144/PW04/5/2023 tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian Negara sebesar Rp 923.737.914.
Kedua tersangka tambah Priandi, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |