PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 2024 hanya tinggal dua pekan lagi, yakni Rabu tanggal 14 Februari 2024. Seluruh peserta Pemilu sedang disibukkan dengan aktivitas kampanye sejak tanggal 28 November tahun lalu.
Selain melaksanakan kampanye, peserta Pemilu juga harus mempersiapkan saksi Pemilu seperti saksi tempat pemungutan suara (TPS). Saksi TPS pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat dari Peserta Pemilu.
Tugas saksi adalah menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS, mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS.
"Peserta Pemilu harus mempersiapkan saksi yang berkompeten sesuai tingkatannya, terutama untuk saksi yang akan bertugas pada hari pencoblosan di TPS," kata Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau Hasan, Jumat (02/02/2024).
Hasan juga menyebut, kehadiran saksi sesuai tingkatan bukan berarti peserta Pemilu dan/atau masyarakat tidak percaya dengan kerja-kerja penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Tetapi semakin banyak yang berpartisipasi dan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing akan diyakini menghasilkan Pemilu yang lebih baik,' tutur Hasan.
Senada dengan itu, Yasrif Yakub Tambusai, Perwakilan dari Sentra Pemilu Indonesia (SPI) menekankan pentingnya saksi di lapangan. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 351 ayat (8) mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
“Pelatihan saksi adalah kewajiban Bawaslu, tetapi peserta pemilu juga bisa melakukan pelatihan saksi masing-masing secara mandiri agar lebih komprehensif," tutur pria dengan inisial YYT.**