SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum Siak menyiapkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak guna memfasilitasi warga binaan menyalurkan hak suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"Ya, ada tiga TPS di sana yaitu 901, 902 dan 903. Warga binaan yang punya hak pilih sementara sebanyak 164 orang," ujar Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal dikonfirmasi, Jumat (26/01/2024).
KPU Siak menyatakan data belum dapat dipastikan sebab tahanan silih ganti yang baru masuk dan ada yang keluar. "Kami terus mencocokkan data hingga H-7 nanti," jelasnya.
Selain Rutan, Rizal mengatakan KPU Siak juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait data pemilih yang ada di tahanan Polres Siak dan seluruh Polsek.
"Untuk tahanan di Polres dan Polsek masih kita data juga, namun para tahanan ini nantinya tidak menggunakan hak pilih di TPS khusus. Mereka bisa mencoblos di TPS terdekat sekitar Polres ataupun Polsek dan menggunakan status Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ucapnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Tonggo Butar-butar melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Rutan, Juniarti menyampaikan seluruh warga binaan di Rutan berjumlah 720 orang, tetapi yang memiliki hak pilih hanya 164 orang.
"Ini data sementara, kita akan terus koordinasi dengan KPU Siak terkait data warga binaan yang menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 ini," cakapnya.
Untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 3 TPS khusus itu, KPU melibatkan warga tempatan di sekitar Rutan.
"Petugasnya dari KPU diambil dari warga sekitar. Tapi saat ini kita masih mencocokkan data pemilih dan menyiapkan perlengkapan di TPS khusus ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner KPU Siak Divisi perencanaan data dan informasi Wan Ahmad Firdaus mengatakan, untuk Kabupaten Siak, terhitung sebanyak 1365 TPS di 131 Desa dan Kelurahan, se Kabupaten Siak, 3 diantaranya TPS khusus di Rutan kelas II B Siak.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Siak |