PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setiyono menjadi narasumber dalam kegiatan fasilitas dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu, Sabtu (27/1/2024).
Kegiatan tersebut mengambil tema bimbingan teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilu tahun 2024.
Hadir pada giat tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Rohul Cepi Abdul Husen, pimpinan Bawaslu Gummer Siregar dan Safrizal Hasbi, Plh Kapolsek Rambah Ipda Refly Setiawan serta Ketua dan anggota Panwaslu se Rohul.
Dalam kesempatan itu, pimpinan Bawaslu Safrizal Hasbi berterimakasih kepada Kapolres Rohul yang berkenan hadir untuk memberikan bimbingan kepada seluruh peserta.
"Semoga dengan giat ini bisa menjadi modal kerja untuk melaksanakan dan menuntaskan Pemilu Damai Tahun 2024," Cakapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono yang menjadi narasumber pada kegiatan itu, menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
Selain itu, orang nomor satu di Mako Polres Rohul itu menguraikan terkait dasar hukum peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang pemantauan, pengawasan dan penindakan pelanggaran administrasi Pemilu menetapkan tugas, fungsi dan wewenang Panwascam.
"Tugas Panwascam melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan umum di tingkat kecamatan. Kemudian mengumpulkan, menyusun dan menganalisis laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum,” kata Budi.
Lanjutnya, Panwascam juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum secara langsung di tempat kejadian serta menyelenggarakan rapat koordinasi dengan unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dan menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan wewenang Panwascam seperti meminta dan menerima keterangan dari pihak terkait dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, memeriksa, meminta, dan menelaah dokumen, data, atau informasi yang diperlukan untuk memastikan kebenaran atau kekeliruan suatu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dan banyak lagi lainnya.
Lanjutnya, pengawasan pelanggaran pemilihan umum Panwascam memiliki tugas untuk mendeteksi dan menindaklanjuti pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau pihak lain yang terkait.
Mereka dapat melakukan investigasi, mengumpulkan bukti, dan memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Begitu juga mengenai penyelesaian sengketa Pemilu, Panwascam juga berperan dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum di tingkat kecamatan. Mereka dapat menerima laporan sengketa dari masyarakat, mengumpulkan bukti, dan memberikan rekomendasi penyelesaian kepada lembaga yang berwenang," paparnya.
Sedangkan untuk pelaporan kata AKBP Budi, Panwascam wajib melaporkan hasil pengawasan dan kegiatan yang dilakukan kepada Panwaslu tingkat kabupaten/kota. Laporan ini berisi temuan, rekomendasi, atau pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
"Fungsi-fungsi Panwascam tersebut bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pemilihan umum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi. Demikianlah tugas, fungsi dan wewenang Panwascam,” pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |