Rabu, 08 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Memahami Netralitas Aparatur Sipil Negara
Rabu, 07 Februari 2024 17:01 WIB
Memahami Netralitas Aparatur Sipil Negara
Dr. H. Biryanto

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada tanggal 10 Februari nanti, setelah itu dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari, dan pada tanggal 14 Februari akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 secara serentak di seluruh tanah air. Rangkaian kegiatan Pemilu tersebut haruslah dijalankan dengan sebaik-baiknya, agar Pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu tentu adalah pemegang peranan utama dalam kesuksesan Pemilu. Namun, sudah pasti KPU tidak akan dapat bergerak sendiri tanpa dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat, dan semua elemen bangsa.

Salah satu elemen bangsa yang memiliki peranan sangat strategis dalam terlaksananya Pemilu yang demokratis, luber, dan Jurdil adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai unsur aparatur negara, ASN jelas memiliki fungsi, tugas, dan peran yang sangat vital, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika ASN tidak netral dalam pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu, tentu saja akan sangat besar kemungkinan terjadinya kekacauan (chaos) dalam penyelenggaraan Pemilu. Konflik kepentingan sudah pasti tidak bisa dihindarkan bila ASN tidak netral, dan terlebih konflik horizontal akan mudah terjadi karena ASN sehari-harinya bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 28 disebutkan bahwa ASN dilarang ikut serta  dalam kegiatan Kampanye Pemilu. Makna Kampanye Pemilu pada undang-undang dimaksud adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program ataupun citra diri peserta Pemilu. Bila merujuk pada peraturan tersebut, maka sangat jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Peraturan lain yang mengikat pelarangan keterlibatan ASN dalam kegiatan Kampanye Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 24 disebutkan bahwa salah satu kewajiban ASN adalah menjaga netralitas. Makna netralitas dalam undang-undang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara. Jika ASN terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu, maka jelas bahwa ASN yang bersangkutan berpihak kepada kepentingan tertentu dan sudah pasti menjadi tindakan yang melanggar hukum.

Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan Kampanye Pemilu diatur salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat (3) yang ancaman hukumnya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah. Selain ancaman hukuman pidana tersebut tentu ada sanksi lain yang menyertai ketika ASN terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu, seperti sanksi kedisiplinan ASN yang akan diberikan oleh institusi tempat tugasnya, dan sanksi sosial yang bersumber dari lingkungan masyarakat sekitar. Mengingat hal tersebut maka sangatlah perlu menjadi perhatian bagi semua pegawai ASN agar konsisten mengelola dirinya untuk selalu menjaga netralitas.

Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur perlunya setiap Pegawai ASN untuk menjaga netralitas, terdapat pula aturan hukum lainnya yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Keputusan Bersama lima lembaga negara tersebut memiliki lima ruang lingkup, yaitu: (a) upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah; (b) bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN; (c) pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi; (d) tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan (e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama. Lima cakupan ruang lingkup Keputusan Bersama tersebut membuat mekanisme netralitas ASN menjadi lebih jelas, sehingga dapat digunakan oleh instansi atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai pedoman dalam sosialisasi dan penerapan netralitas ASN di instansi atau lembaganya masing-masing.

Adapun tujuan Keputusan Bersama dari lima lembaga negara dimaksud adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif, dan akuntabel serta membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Adanya Keputusan Bersama itu tentu saja harus dijadikan pedoman bagi setiap Pegawai ASN dalam melaksanakan kewajibannya untuk menjaga netralitas, karena sejatinya keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang netral, objektif, dan akuntabel tersebut memerlukan peran aktif dari ASN dan semua elemen bangsa.

Lebih lanjut dalam Keputusan Bersama lima lembaga negara yang telah disebutkan di atas, terdapat tiga jenis pelanggaran terkait dengan netralitas ASN, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin sedang, dan pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran kode etik  meliputi: (a) memasang alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan; (b) sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon; (c) menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif; (d) membuat posting, comment, share, like, follow dalam group/akun pemenangan bakal calon; (e) memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan, alat peraga terkait partai politik/ bakal calon; (f) ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon; (g) mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.

Adapun kategori pelanggaran disiplin sedang meliputi: (a) melakukan pendekatan kepada partai politik dan bakal calon; (b) menjadi tim ahli/ tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon. Sedangkan yang masuk pada kategori pelanggaran berat meliputi: (a) memasang alat peraga terkait calon peserta pemilu dan pemilihan; b) sosialisasi/kampanye media sosial/online  calon; (c) menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan; (d) membuat posting, comment, share, like, follow dalam group/akun pemenangan calon; (e) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon; (f) menjadi tim ahli/ tim pemenangan atau sebutan lainnya bagi calon; (g) memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/ anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, fotokopi KTP atau identitas kependudukan lainnya; (h) membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon.

Berdasarkan rambu-rambu yang sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, diharapkan setiap Pegawai ASN dapat memahami dan mentaatinya agar tidak ikut terlibat dengan berbagai kegiatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan asas netralitas ASN. Batasan-batasan yang sudah diatur tersebut merupakan dasar memaknai netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang netralitas ASN. Upaya ASN untuk bersikap netral tentu merupakan suatu kewajiban selaku aparatur negara yang harus melaksanakan tugasnya secara profesional, untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya keberpihakan dan diskriminasi.

Setelah memahami makna netralitas ASN, maka dapat disimpulkan bahwa netralitas yang dimaksud bukan berarti golput atau tidak menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 198 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau yang sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Oleh karena itu, sebagai aparatur negara, justru hendaknya setiap Pegawai ASN menjadi teladan bagi masyarakat lainnya untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Sebagai unsur aparatur negara yang memahami penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pegawai ASN tentu sangat diharapkan berkontribusi aktif dalam mewujudkan kesuksesan Pemilu, salah satunya adalah dengan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang memiliki kemampuan untuk memimpin bangsa ini, dan wakil rakyat yang memiliki karakter amanah untuk mewakili aspirasi kita di semua tingkatan pemerintahan. Bagaimanapun Pegawai ASN tentu cenderung memiliki pengetahuan dan wawasan yang baik terkait dengan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga suara pegawai ASN yang jumlahnya jutaan tersebut sungguh sangat berarti dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang bertugas untuk lima tahun ke depan.

Semoga Pemilu 2024 ini, setiap Pegawai ASN dapat melaksanakan kewajibannya untuk senantiasa dan bersungguh-sungguh menjaga netralitas, sehingga memberikan dampak dan kontribusi positif guna mewujudkan Pemilu yang sukses, menuju masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama.

Penulis : Dr. H. Biryanto (Senior Trainer BPSDM Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pesan Sekum PP Muhammadiyah Pada Silaturrahmi Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau
Rabu, 08 Mei 2024
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kementerian Desa PDTT
Rabu, 08 Mei 2024
Ini Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Sawit 2024 Elaeis Media Group
Selasa, 07 Mei 2024
Serentak se-Indonesia, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Operasi JAGRATARA

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www