SIAK (CAKAPLAH) - KPU Siak menyampaikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 46 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau karena temuan oleh Bawaslu.
Terhadap kasus itu, KPU Siak menjadwalkan pelaksanakan PSU di TPS 46 Tualang pada Sabtu (17/02/2024) besok. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu telah bekerja melakukan persiapan matang. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu juga telah mendapat surat pemeberitahuan undangan pencoblosan ulang.
"Kami lihat bahwa KPPS sudah mengantarkan pemberitahuan (undangan) dan sore ini mereka akan mendirikan TPS kembali," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, Jumat (16/02/2024).
Rizal menjelaskan, ada 234 DPT pada TPS 46 ini. Jika tidak dapat undangan, pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa KTP dan mengecek namanya di DPT yang dipampang di papan pengumuman.
"KPPS juga telah menempelkan pengumuman di kawasan warga bahwa besok pemungutan suara ulang," katanya.
Rizal mengimbau agar yang mempunyai hak pilih datang kembali ke TPS. Jadwalnya sama dengan pemilihan awal yaitu pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB.
"Besok kami juga hadir memantau pelaksanaan PSU ini," katanya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri mengatakan pihaknya sudah mendapatkan jadwal PSU di TPS 46 Tualang dari KPU Siak. Pihaknya juga bakal turun memantau pelaksanaan PSU ini.
"PTPS sudah memberikan hasil penelitian ke KPPS untuk terkait pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari kemarin, dan SK KPU sudah keluar tentang PSU dan dilaksanakan besok," katanya.
Ia menambahkan, terkait untuk pengawasan tetap dari PTPS akan dibantu Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Panwascam Tualang.
"Insyaallah pimpinan Bawaslu akan hadir juga pada PSU besok," katanya.
Diberitakan sebelumnya, TPS 46 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang terpaksa melakukan PSU karena Bawaslu menemukan adanya pemilih berdomisili di Provinsi Jambi sesuai E-KTPnya, lalu ikut mencoblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 46 Kampung Tualang.
KPPS di TPS itu berdalih bahwa pemilih tersebut masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal secara aturan pemilih kategori DPK hanya boleh memilih atau mencoblos pada TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTPnya. Akhirnya, setelah dilakukan kajian KPU menetapkan keputusan untuk menggelar ulang pemungutan suara.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Siak |