Dua bus milik tersangka Mega yang disita Polda Riau atas kasus dugaan TPPU penipuan berkedok investasi Cimory dan Kenzler
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) penipuan berkedok investasi Cimory dan sosis Kenzler yang merugikan investor Rp51 miliar dengan tersangka Mega Amelia (35) dinyatakan lengkap atau P-21.
Tidak lama lagi penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidikan perkara TPPU (dengan) tersangka MA telah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (22/2/2024).
Nasriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan tahap II dalam waktu dekat. "Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan," kata Nasriadi.
Untuk informasi, Mega Amelia merupakan pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan. Tidak hanya di Riau, bisnis itu hingga ke Provinsi Sumatra Barat, Jambi, Lampung, dan Kepulauan Riau.
Seorang pemodal bernama Ela Diana melaporkan Mega Amelia ke kepolisiam karena merasa dirugikan Rp51.248.000.500. Penipuan itu dilakukan sejak Desember 2020 hingga November 2021.
Hasil penipuan itu disamarkan dan disembunyikan melalui transaksi-transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain.
Dari penyidikan, didapat sejumlah aset berupa dua bus yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler.
Diketahui, Mega Amelia dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkaranya telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mega Amelia dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.
Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500 dan kasusnya dikembakan ke TPPU.
Atas perbuatannya itu, Mega Amelia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.