Jumat, 03 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Heboh: Menyoal Hak Angket DPR dalam Perspektif Ketatanegaraan
Kamis, 29 Februari 2024 23:01 WIB
Heboh: Menyoal Hak Angket DPR dalam Perspektif Ketatanegaraan
Jufri Hardianto Zulfan, S.H., M.H.,

Susunan atau penulis bahasakan dengan “kunstruksi bangunan” rumah penyelenggaraan negara Indonesia itu memang tidak di desain layaknya suatu Kerajaan, suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu sebagai kepala negara sekilug sebagai kepala pemerintahan (Head of State and Head of Government).

Faktanya, the founding father dalam rapat-rapat permulaan negara ini di bentuk oleh BPUPK menghendaki agar bentuk negara yang tersebut adalah republik yang nantinya akan dipilih oleh rakyat secara bergantian sesuai aturan, bukan diwariskan dan bukan pula hingga sepanjang hidupnya.

Jika kita lihat alasan dengan kacamata ketatanegaraan, sejujurnya anggota BPUPK sedang berupaya menghindarkan system pemerintahan yang absolute kekuasaannya. Barangkali hal ini karena lamannya bangs aini dijajah oleh colonial yang memiliki kekuasaan absolut yang menyusahkan negeri disepanjang keberadaannya.

Maka untuk menjamin terhindarnya dari kondisi demikian ditulisakan lah secara jelas dalam konstituti tepatnya pada Bab I Tentang Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 ayat (1) menyatakan, “Negara Indonesia Ialah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik”. Kemudian pasal ini dipertegas Kembali pada Bab XVI Tentang Perubahan Undang-Undang Dasar tepatnya Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan, “Khusus Mengenai Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak Dapat Dilakukan Perubahan”.

Maka secara otomatis negara Indonesia bentuk pemerintahannya akan selalu terikat dengan aturan dasar dari berjalannya roda pemerintahan.

Hanya saja, dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, terdapat instrument-instrument yang sudah ditetapkan agar supaya system pemerintahan itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dengan pengertian tidak ada kekuasaan yang mendominasi kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya.

Teori semacam ini dalam literatur akademik disebut dengan “cheks and balances” yaitu adanya saling control dan keseimbangan antara satu kekuatan dengan kekuatan lainnya dengan seimbangnya kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif.

Mengerucut pada polemik ketatanegaraan Indonesia hari ini, pasca dilakukannya pemilihan umum diharapkan suasana kembali dingin dan sejuk karena pesta sudah selesai dilaksanakan, ternyata hal tersebut tidak kunjung tiba karena adanya suatu lain dan suatu hal yang membuat publik tetap terus melek mata memperhatikan perkembangan politik yang terjadi dewasa ini terutama polemik nasional pasca pemilu selesai digelar dan hanya tinggal penetapan real count dari KPU saja.

Diantara polemik adalah tentang hebohnya hak angket DPR kepada pemerintah eksekutif terkait dengan pelaksanaan pemilu yang “luber” dan “jurdil” yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pertanyaannya adalah apa itu hak angket DPR ? dan bagaimana kedudukannya?, sebagai negara hukum, tentu saja argumentasi kita yang pertama tidak akan jauh-jauh dari perundang-undangan dan jika kita cek dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat (2) menyatakan, “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Serta dalam UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan pada Bagian Kelima Hak DPR Pasal 79 (1) DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. (3), “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, kedudukan hak angket DPR adalah legal secara hukum dan tentu saja memiliki akibat hukum sebagai kenyataan dari pemberlakuan hak tersebut.

Dalam Paragraf 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Hak Angket Pasal 199 (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. (2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir. Pasal tentang hak angket diteruskan pembahasannya mulai Pasal 199, 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208 hingga Pasal 209.

Dari sisi kedudukan. Keberadaan hak angket legal dan diakui oleh perundang-undang. Hak angket sebenarnya jika kita lihat menggunakan kacamata hukum tatanegara merupakan Upaya ataupun langkah dalam menerapkan pemerintahan yang stabil dan menghindari adanya otoritarisme dalam pemerintahan, untuk menghindari terjadinya perbuatan yang tidak layak dan disfungsi seperti kolusi, korupsi dan nepotisme. Maka hak angket DPR untuk konteks negara Indonesia telah diatur sedemikian rupa dengan jelas dan komfrehensif.

Permasalahanya adalah, apakah hak angket itu akan dengan mudah dilakukan oleh DPR RI ?, terlaksana ataau tidak terlaksananya hak angket itu akan sangat bergantung pada “political will” dari elite partai dan dari elite pimpinan DPR maupun anggota-anggota DPR itu sendiri. Mengingat system Indonesia yang multi partai (banyak partai-partai) komposisi DPR RI Indonesia itu tentu saja beranggotakan dari berbagai partai tersebut yang lolos kualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itulah.

Kehebohan tentang keberadaan hak angket sebagai repson berbagai elite politik pasca pemilihan umum sangat dimungkinkan untuk di idekan sedangkan untuk diaplikasikan akan sangat bergantung pada political will dari elite partai dan elite anggota DPR-RI itu sendiri. Ketatanegaraan kita telah didesain bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar tidak muncul diktator-diktator atau penguasaan terhadap pemerintahan itu hanya berada pada kolega dan kerabat belaka.

Dengan harapan semoga kesejahteraan semakin merata dan tingkat kecerdasan Masyarakat semakin meningkat.

 

Penulis : Jufri Hardianto Zulfan, S.H., M.H., Dosen Hukum UIN Suska Riau
Editor : Unik Susanti
Kategori : Cakap Rakyat, Riau, Kota Pekanbaru
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024
Selasa, 30 April 2024
Animo Warga Tinggi, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Terus Tingkatkan Layanan Eazy Passport

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www