PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau menggelar operasi keselamatan Lancang Kuning 2024 dengan tujuan menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Ramadan. Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari.
"Hari ini kita melaksanakan gelar apel pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 dan Aksi Keselamatan Jalan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat memimpin zoom Keselamatan Lancang Kuning 2024 di Mapolda Riau, Sabtu (2/3/2024).
Irjen M Iqbal menyatakan operasi ini bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan dengan durasi operasi selama 14 hari.
"Operasi ini dilakukan secara terpusat oleh Mabes Polri dan dilaksanakan di seluruh provinsi selama 14 hari. Tujuannya adalah menciptakan kondisi agar keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas terwujud. Kami menyadari bahwa bulan suci Ramadan akan tiba, yang kemudian akan diikuti dengan Operasi Ketupat," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat menambahkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini merupakan gabungan antara Polda Riau dan seluruh jajaran Polres secara serentak.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan budaya berlalu lintas yang baik dan benar, dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal," terang Taufiq.
Sasaran operasi ini mencakup pengendara motor, kendaraan itu sendiri, serta kegiatan-kegiatan masyarakat dan pengguna jalan.
"Unsur preemtif berupa himbauan, edukasi, dan sosialisasi menjadi fokus utama operasi ini, diikuti oleh unsur preventif dengan kehadiran polisi di setiap sudut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jalan serta sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas," cakapnya.
Dalam operasi ini, pelanggaran utama yang menjadi fokus adalah penggunaan knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan melampaui batas kecepatan.
"Tindakan tilang dilakukan secara selektif oleh Ditlantas Polda Riau dan tidak dilaksanakan secara manual dengan memanfaatkan kamera ETLE secara maksimal," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |