Hasan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan dan pelantikan anggota KPU di 11 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Hal itu melalui Keputusan Ketua KPU RI Nomor 203 Tahun 2024.
Surat itu tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU ada 11 kabupaten dan kota di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada tanggal 4 Maret 2024.
Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau Hasan mengatakan, ketua dan anggota KPU periode 2019-2024 di 11 kabupaten dan kota se-Riau selain Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir masa jabatannya pada hari ini yaitu tanggal 5 Maret 2024.
"Akibat penundaan tersebut, akan terjadi kekosongan jabatan KPU di 11 kabupaten dan kota tersebut," kata Hasan, Selasa (05/03/2024).
Saat situasi seperti sekarang, kata Hasan, sebaiknya KPU mengurangi ruang dan kebijakan yang dapat menimbulkan kecurigaan dan trust di masyarakat. Kekosongan jabatan komisioner KPU kabupaten dan kota tersebut bisa memperlihatkan kegagalan lembaga dalam mengambil keputusan.
“Saya sangat menyayangkan pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban 11 KPU kabupaten dan kota se-Riau oleh KPU Provinsi Riau karena saat ini masih pada tahapan rekapitulasi," kata Hasan.
Lanjut Hasan, meskipun tahapan rekapitulasi di kabupaten dan kota telah selesai, tetapi dinamikanya masih berlanjut dan peserta pemilu yang tidak puas dan masih bertanya atau ingin mendapatkan penjelasan di luar proses rekapitulasi akan bingung mau bertanya kemana.
"Karena KPU kabupaten dan kota tidak ada dan sedangkan KPU Provinsi sedang mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi," ujar pria kelahiran Indragiri Hilir tersebut.
Hasan menyampaikan, mestinya tidak harus terjadi kekosongan jabatan di 11 KPU kabupaten dan kota se-Riau dan tidak harus dilakukan pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh KPU Provinsi Riau.
Sebab, tahapan seleksi sudah berjalan sebagaimana semestinya dan proses fit dan proper test (FPT) sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Riau serta hasilnya sudah disampaikan oleh KPU Riau ke KPU RI beberapa hari yang lalu. "Sehingga KPU RI tinggal menetapkan dan melantik pada hari ini," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan dengan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang salah satu isinya berkaitan jadwal tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi adalah 19 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.
Untuk itu, lanjut Hasan yang juga mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, meminta kepada KPU RI untuk segera menetapkan dan melantik anggota KPU di 11 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau, agar kekosongan jabatan tidak berkepanjangan dan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau segera bisa dilaksanakan.
"Karena pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi harus dihadiri oleh ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota dan berakhir tanggal 10 Maret 2024," jelas Hasan.**