JAKARTA (CAKAPLAH) - Badan Legislasi DPR memberikan usul agar angka ambang batas parlemen atau parlimentary treshold sebesar 2,5 persen pada Pemilu 2029.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi berpandangan angka 2,5 persen itu cukup ideal untuk diterapkan pada Pemilu 2029 nanti. Menurutnya, pada Pemilu 2009 lalu, Indonesia juga pernah menggelar pemilu dengan angka parlimentary treshold 2,5 persen. "Jadi kembali ke pengaturan awal ya yaitu 2,5 persen. Angka ini sama seperti waktu parlimentary treshold diterapkan pertama kali," tuturnya, Selasa (5/3/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek tersebut juga menjelaskan bahwa jika diterapkan angka 2,5 persen untuk parlimentary treshold, maka tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang sia-sia.
Selain itu, menurut Awiek, angka 2,5 persen parlimentary treshold tersebut juga bisa menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen nanti. "Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, sama, dengan hari ini, jumlah fraksinya sama sama 9 waktu tahun 2009 lalu," katanya.
Menurutnya, jika parliamentary threshold itu diturunkan, maka semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum pun bisa diakomodasi di Parlemen. Dia juga meyakini angka itu bisa memenuhi permintaan Mahkamah Kostitusi (MK) agar ambang batas parlemen dapat mewakili proporsionalitas pemilu.
"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai, karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ujarnya.