PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria bernama Jhoni Pranata kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayan Raya. Ia ditangkap lantaran mencuri satu unit mesin giling tebu milik seorang pedagang di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya pada Senin (18/03/2024). Ia mencuri mesin giling tersebut untuk membeli narkoba.
"Motif tersangka mau melakukan pencurian tersebut untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari dan untuk mendapatkan sabu-sabu," kata Dodi, Selasa (26/03/2024).
Dijelaskan, awalnya korban mendatangi tempat gerobak air tebunya di depan warung lotek, di samping pasar Ramadan Jalan bukit Barisan. Korban terkejut, melihat gerobak tersebut dalam keadaan terbuka, serta mesin giling tebu miliknya sudah raib.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan tidak dapat berjualan. Atas kejadian tersebut, maka korban membuat laporan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Berbekal laporan korban, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (23/03/2024). Kepada polisi, Jhoni mengaku mencuri bersama temannya Dayat (DPO).
"Mesin giling tebu tersebut telah dijual di daerah pasar bawah, di bawah jembatan Siak 3 dengan laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp150.000. Uang itu kemudian dibeli paket sabu Rp100.000 dan sisanya untuk beli bensin dan makan," ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |