PEKANBARU (CAKAPLAH) - Remaja berinisial MI (19) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya lantaran menganiaya seorang pelajar SMP.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ini juga dibantu oleh anaknya sendiri bernama Zulhelmi (DPO) saat menganiaya korban.
Ia menceritakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kalau, Kecamatan Tenayan Raya.
"Sebelum kejadian, korban pergi ke rumah temannya untuk mengajak main futsal. Di perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku dan adiknya. Pada saat berhenti, pelaku turun lalu memukul kepala temannya itu, kemudian korban lari ke arah pasar malam dengan meninggalkan sepeda motornya," kata Dodi, Rabu (28/02/2024).
Saat kembali, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi semula. Oleh sebab itu, korban pulang dengan berjalan kaki.
"Di perjalanan, korban bertemu lagi dengan pelaku dan ayahnya. Saat itu korban meminta bantuan kepada ayah korban. Namun ayah pelaku memegang kedua tangan korban dan pelaku langsung memukul kepala dan wajahnya," cakapnya.
Tak hanya itu, orangtua pelaku ikut serta memukul korban dan dibawa ke sebuah bengkel. Singkat cerita, sesampai di rumah, kedua orangtua korban tak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Sementara orangtua pelaku belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |