Kejati Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IDR dan ibunya YUL dari penyidik. Brigadir IDR dituduh melakukan penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Penyidik sudah menetapkan Brigadir IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka.
Kini, oknum Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau itu telah dilakukan penahanan di sel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.
Sementara ibunya belum ditahan karena dinilai kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan alasan kemanusiaan.
Terkait penyidikan kasus tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut pihaknya belum menerima SPDP.
"SPDP belum ada diterima oleh Bidang Pidum (Pidana Umum)," ujse Bambang, Senin (26/9/2022).
Meskipun belum menerima SPDP, mantan Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu, pihaknya telah mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan yang beredar di media massa.
"Kalau beritanya sudah tahu sekilas saja," lanjutnya.
Ditambahkan Bambang, jika nantinya SPDP telah diterima, pihaknya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Kalau kami sifatnya hanya menunggu. Kalau sudah masuk SPDP, baru ditunjuk JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Polda Riau," tutur Bambang.
Untuk diketahui, Brigadir IDR bersama ibunya dilaporkan oleh Riri Aprilia (27) ke Polda Riau. Dalam laporannya, Riri mengaku dianiaya oleh Brigadir IDE dan YUL.
Berselang tiga hari, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Brigadir IDR dan ibunya sebagai tersangka. Selain pidana, Brigadir IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Hal itu setelah Brigadir IDR menjalani proses pemeriksaan oleh tim di Bidang Propam Polda Riau. Dia dijemput langsung oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya dilakukan tindakan penahanan dan ditempatkan di sel tahanan khusus.
Penganiayaan yang dilakukan Brigadir IDR dipicu karena tersangka tidak terima korban berpacaran dengan adik tersangka. Tindakan itu dilaporkan Riri ke Polda Riau dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video. Unggahan itu banyak direspon netizen, bahkan netizen meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk membantu Riri dalam kasus tersebut.