PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara penganiayaan oleh DH alias Dolly ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik harus melengkapi berkas perkara tersebut dengan sejumlah petunjuk atau P-19.
DH diketahui merupakan anak anggota DPRD Riau berinisial K. Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang pria pada medio November 2023 lalu.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejari Pekanbaru pada 17 November 2024. Satu bulan kemudian, penyidik mengirim pemberitahuan penetapan tersangka terhadap DH.
Kejari Pekanbaru menunjuk 2 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam P-16. Pada 11 Januari 2024, penyidik melimpahkan berkas perkara atau Tahap I ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan penelaahan yang dilakukan Jaksa Peneliti, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18.
"Berkas belum lengkap, sudah P-19 (dikembalikan dengan petunjuk)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (24/1/2024).
Zulham mengatakan, berkas perkara dikembalikan jaksa pada Selasa (23/1/2024). Selanjutnya jaksa menunggu kemballikan berkas dari penyidik. "Kalau sudah dilengkapi, tentu dikembalikan. Kita tunggu saja," kata Zulham.
Untuk informasi, DH bersama dua orang temannya diduga melakukan penganiayaan terhadap pria beinisial YD di salah satu hotel Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, Selasa (17/10/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut DH dijebloskan ke penjara pada, Senin (8/1/2024). "Kini, polisi masih memburu dua rekan DH," kata Bery, baru-baru ini.
Kuasa hukum korban, Donny Warianto menceritakan, penikaman berawal ketika korban dihubungi temannya berinisial E untuk datang ke Jalan Kuantan mengantarkan uang dan cas hp iPhone.
Selanjutnya korban berangkat ke hotel dan menuju lantai 5. Tiba-tiba, seorang wanita diketahui pacar GRP mengaku dilecehkan. "Si wanita tersebut menghubungi pacarnya, dan pacarnya menghubungi dua orang rekannya," ujarnya.
Wanita itu bercerita ke GRP kalau dilecehkan E, tidak terima GRP memiting leher E. Melihat itu, korban YD mencoba melerai tapi tiba-tiba anak oknum DPRD Riau bersama anak oknum polisi datang hingga terjadi perkelahian.
Tiga orang pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan dan menikam korban. Akibatnya, korban mengalami dua luka tusukan di tangan korban.
Sajam diduga sudah disiapkan pelaku untuk mencelakakan E. Namun senjata itu malah mencelakai korban YD.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |