Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah DJP Riau selama tahun 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp23,1 triliun atau sekitar 104,6% dari target APBN yaitu Rp22,1 triliun dan 103,4% dari target yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp22,4 triliun.
"Dengan tercapainya target penerimaan yang telah ditetapkan pada tahun 2023, maka Kanwil DJP Riau mencetak Hattrick, tiga tahun berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari, Selasa (23/1/2024).
Ia mengatakan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka capaian penerimaan pajak ditahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,41% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2022. Sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp6,238 triliun dan tumbuh 41,7% jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang mengalami kenaikan secara signifikan," Cakapnya.
Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya mengalami kontraksi akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 435.052 SPT sampai dengan Desember 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 21.643 SPT Wajib Pajak Badan, 349.811 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 63.598 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 16,92%," sebutnya.
Atas raihan ini Ahmad Djamhari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Ahmad juga mengucapkan terima kasih kepada instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya yang telah ikut bekerjasama dalam berbagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Provinsi Riau.
"Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk dapat segera
melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa
menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan," pungkasnya.
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |