Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Riau fokus pada beberapa hal untuk menaikkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemerintah Provinsi Riau saat ini lebih fokus dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, antara lain melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak, pemutakhiran data objek pajak/retribusi, melalui pendataan wajib pajak/retribusi dan pemutakhiran data administrasi wajib pajak kendaraan bermotor berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lain sebagainya," kata Wagubri, Kamis (29/9/2022).
Selain itu kata Wagub, untuk peningkatan pendapatan asli, intensifikasi pendapatan melalui kegiatan, dilakukan dengan antara lain penyempurnaan dan penyederhanaan pelayanan perpajakan/retribusi daerah berbasis teknologi informasi.
Kemudian optimalisasi penerapan pembayaran PKB melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan kanal pembayaran melalui multichannel bank, mobile banking serta penambahan, inventarisasi, optimalisasi dan pemberdayaan/revitalisasi aset daerah untuk peningkatan pendapatan dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Selanjutnya, Pemprov juga melakukan optimalisasi kinerja BUMD untuk mendukung peningkatan pendapatan dan daya saing pengelolaan BLUD.
"Inventarisasi, pemberdayaan/revitalisasi aset daerah untuk peningkatan pendapatan dan mendukung prioritas pembangunan daerah dan beberapa program lainnya," kata Wagub lagi.
Sedangkan, kata Wagub, upaya selanjutnya pendapatan penambahan objek pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan baru serta penyesuaian tarif dengan pemberlakuan Perda No. 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, adalah kerjasama pertukaran data konsumsi konsumen pengguna bahan bakar dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, serta mengupayakan integrasi sistem pertukaran data dan informasi secara real time.
"Kemudian, peningkatan kerjasama dengan instansi vertikal dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, DAU dan DAK serta mengajukan permohonan ke Pemerintah Pusat untuk menyalurkan Kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah," ujarnya.
Selanjutnya, optimalisasi realisasi dari potensi PBB-P3 dan PPh melalui kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Riau Kepri.
"Kemudian, mengusulkan memasukkan DBH Kelapa Sawit kedalam Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), disebabkan daerah penghasil perkebunan berhak memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya terhadap potensi perkebunan dengan mempertimbangkan dampak infrastruktur, lingkungan dan sosial," ujarnya.
Lebih jauh, terkait dengan penganggaran yang bersifat mandatory spending layanan dasar masyarakat yaitu urusan pendidikan telah dianggarkan sebesar 25,45% dari belanja daerah sedangkan urusan kesehatan telah dianggarkan sebesar 14,37% dari total belanja APBD di luar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk prioritas lainnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |