Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yakni sebesar Rp718 miliar lebih atau sekitar 97 persen dari target Rp742,8 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Selasa (3/1/2023). Ia mengatakan perolehan 11 pajak daerah yang berada dibawah kewenangan Bapenda Pekanbaru tersebut memang menjadi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir.
Seperti di tahun 2021, realisasi PAD pajak Bapenda hanya di angka Rp587 miliar, tahun 2020 Rp539,2 miliar, tahun 2019 Rp627 miliar, tahun 2018 Rp506 miliar, dan tahun 2017 sebesar Rp496 miliar.
"Alhamdulillah untuk sektor capaiannya lebih kurang 97 persen," ujar Alek Kurniawan, Selasa (3/1/2022).
Ia mengatakan Dari 11 objek pajak itu, ada 4 yang realisasinya lebih 100 persen seperti BPTHB, PPJ dan Pajak Hotel dan Restoran.
"Program penghapusan denda 11 pajak daerah yang dilakukan Bapenda Pekanbaru sepanjang Desember sangat berpengaruh pada pencapaian pajak daerah," Cakapnya.
Selain itu tingginya perolehan 11 pajak daerah juga terbantu dengan program jemput bola yang dilakukan Bapenda Pekanbaru langsung ke tempat wajib pajak.
"Kita juga kemarin gencar dengan pelayanan pembayaran pajak keliling di masing-masing UPT yang ada di Kecamatan. Di hari terakhir pelayanan, banyak masyarakat yang ternyata masih antusias sekali ingin membayar pajak, tapi kita terkendala dengan sistem perbankan tutup buku pada akhir tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut untuk tahun ini guna mencapai target pajak yang telah ditetapkan sebesar Rp792 M, Alek menyatakan akan melakukan berbagai strategi.
"Kita akan terus melakukan strategi supaya capaian pajak kita maksimal 792 M. Kita optimis bisa mencapai diangka 800 M," pungkasnya.
Sebagai informasi adapun 11 objek pajak daerah tersebut yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak sarang burung walet, Pajak Hiburan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |