Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Memasuki triwulan III tahun 2021, Kanwil DJP Riau berhasil menghimpun penerimaan dengan total Rp7,181 triliun atau sebesar 47,34 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan adapun target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp16,46 triliun, dan pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang penerimaannya ditopang oleh sektor pertambangan, di tahun 2021 penerimaan Kanwil DJP Riau cukup merata dari seluruh sektor dan yang paling dominan berasal dari sektor perdagangan besar," ujar Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar, Rabu (7/7/2021).
Sementara tahun lalu pihaknya mencatat setoran pajak di Bumi Lancang Kuning sebagian besar masih ditopang dari sektor pertambangan, dan kini dominasi itu mulai bergeser.
Menurutnya kondisi ini juga salah satunya akibat dampak peralihan kontrak pengelolaan blok Rokan dari Chevron kepada Pertamina pada Agustus 2021 mendatang, sebagai salah satu penyumbang pajak cukup besar dari sektor migas.
Adapun sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau melalui melalui lima kantor pelayanan pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak, baik berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar, melalui kegiatan Sita Serentak periode pertama tahun 2021.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif sesuai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Ada barang dan rekening yang disita dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar," ucapnya.
Adapun aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berhasil disita antara lain KPP Pratama Dumai sita rekening, KPP Pratama Rengat sita truck Mitsubishi colt diesel FE 74 S, truck Hino WU342R, truck barang Hino, truck barang Hino, truck barang Hino, truck logging Mitsubishi tadanu fuso dan truck mixer shantui.
Lalu, KPP Madya Pekanbaru rekening, KPP Pratama Bengkalis mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012 dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci tanah kosong.
"Atas aset sitaan tersebut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindah bukuan rekening ke kas negara," pungkasnya.