Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Memasuki triwulan IV Tahun 2021, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderai Pajak (DJP) Riau telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 11,7 triliun atau sebesar 71.05% dari target Rp16.468 triliun.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, penerimaan yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Riau sampai triwulan III tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 17,78%," ujar Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar dalam media meeting triwulan III, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan sejalan dengan pemulihan ekonomi Riau sampai dengan semester I Tahun 2021 yang tumbuh 5.3%, kinerja penerimaan pajak terus meningkat hingga mencapai 17,78 % pada akhir September 2021 dengan didukung oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah mencapai target.
"Kenaikan harga sawit tertinggi dalam 5 tahun terakhir di Wilayah Provinsi Riau juga menjadi momentum bagi Kanwil DJP Riau untuk mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan," cakapnya.
"Kemudian melalui kegiatan pemeriksaan dan penagihan, sampai dengan triwulan Ill Tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Riau telah mengumpulkan Rp 601 M atau sebesar 77,21% dari target Rp 779 M," imbuhnya.
Lanjut Farid, dari segi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), Kanwil DJP Riau telah menetapkan beberapa strategi yang pertama adalah penetapan Audit Coverage Ratio (ACR) sebesar 2% dari jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar
"Strategi kedua adalah pengawasan terhadap WP yang melakukan transaksi afiliasi (Transfer Pricing). Kemudian yang ketiga adalah penetapan prioritas pemeriksaan seperti Wajib Pajak/sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19, WP/sektor usaha yang kondisi riil kemampuan ekonominya masih baik dan WP Grup, Transfer Pricing, dan WP yang menerima pengembalian pendahuluan," terangnya.
Kemudian strategi keempat adalah dengan pembentukan tim Transfer Pricing Knowledge Center (TPKC).
"Dan yang kelima adalah dengan peningkatan sinergi antara Account Representative (AR) - Fungsional Pemeriksa -Fungsional Penilai," pungkasnya.