PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tengah menangani 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan 7 dari 10 kasus pelanggaran pemilu merupakan temuan, sementara 3 kasus lainnya dilaporkan oleh masyarakat.
Menurut Alnofrizal, sebanyak 4 kasus pelanggaran aturan pemilu ditemukan di Rohil, dengan 1 kasus masing-masing di Siak, Inhu, dan Meranti. Sementara itu, laporan masyarakat mengarahkan Bawaslu Riau pada 2 kasus di Kuansing dan 1 kasus di Dumai.
Salah satu kasus yang dilaporkan masyarakat di Dumai terkait dengan perusakan alat peraga kampanye (APK), sementara laporan dari Kuansing menyinggung dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan partai politik.
"Bawaslu menemukan pelanggaran aturan pemilu seperti dugaan dukungan caleg dari kepala desa atau penghulu di Rohil. Di Inhu, ada kasus di mana kepala desa diduga terlibat dalam kampanye caleg," ungkap Alnofrizal.
Lebih lanjut, di Meranti, Bawaslu menyoroti pendukung caleg yang membagikan minyak goreng, suatu pelanggaran dalam masa kampanye dan tenang.
Selain itu di Siak, terdapat kasus di mana seorang Camat memberikan dukungan kepada caleg. Alhasil, Camat tersebut telah mendapat sanksi KASN atas ketidaknetralannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya penanganan serius terhadap kasus-kasus pelanggaran, Bawaslu Riau berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis di wilayahnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |