PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan melakukan pemanggilan terhadap oknum pengusaha yang menutup parit atau anak sungai di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.
Pasalnya, belasan meter parit yang ditutup tak kunjung dibongkar oleh oknum tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Paslah mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait penutupan parit tersebut. Tidak hanya memanggil pihak yang membangun, Komisi IV juga akan memanggil dinas terkait.
"Terkait hal itu kita memang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang membangun, kemudian juga dengan dinas terkait yang memberikan izin," ujar Roni, Selasa (2/4/2024).
Dikatakannya, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait bertujuan untuk memastikan apakah bangunan yang sedang dibangun memiliki izin atau tidaknya.
Ia menilai, penutupan parit dan bangunan yang dibangun di belakangnya tak mengantongi izin. Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya terpasang di lokasi.
"Makanya kita lakukan pemanggilan, apakah bangunan yang sedang dikerjakan memiliki izin atau tidak. Apakah ada rekomendasi izinnya atau tidak. Itu kita pastikan dulu," ucapnya.
Menurutnya, jika memang itu melanggar, maka harus dilakukan penertiban oleh penegak Perda dalam hal ini Satpol PP. Penertiban ini tentunya dengan pembongkaran.
Ia menegaskan, jika itu diterbitkan, maka bangunan lain yang melanggar juga harus ditertibkan.
"Yang lain harus ditertibkan juga. Kan banyak bangunan yang seperti itu," pungkasnya.
Dari pantauan Cakaplah.com, pengerjaan penutupan parit di Jalan Pembangunan tersebut sedang dihentikan. Pekerjaan untuk melanjutkan pengecoran parit belum dilakukan. Namun, rangka besi yang sudah disusun di atas parit sudah selesai dilakukan.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |