PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunas Rajab MA menegaskan tudingan penggelapan uang remunerasi yang diarahkan kepadanya tidak terbukti secara hukum. Hal ini disampaikannya terkait maraknya kembali pemberitaan penyelidikan kasus remunerasi di UIN Suska Riau.
“Tuduhan tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau dua tahun lalu, tepatnya pada 14 Maret 2022. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, Polda Riau telah menghentikannya pada 13 April 2024,” tegasnya, Sabtu (06/04/2024).
Khairunas menuturkan, laporan tersebut dilayangkan oleh oknum dosen UIN Suska Riau inisial RR dan AM Cs. Laporan tersebut terdiri dari tiga macam, termasuk tentang pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Surat pemberhentian penyelidikan dari Polda Riau telah kami terima. Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saya melakukan penggelapan remunerasi,” kata Khairunas.
Rektor menjelaskan, surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bernomor: B/498/III/RES.1.11./2024/Ditreskrimum disampaikan oleh Kombes Pol Asep Darmawan, SH, S.IK.
Ia menyayangkan sikap oknum dosen yang terus menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap dirinya dan pimpinan UIN Suska Riau lainnya.
“Sebagai civitas akademik, dosen seharusnya fokus pada tugasnya, yaitu pendidikan, pengajaran, dan penelitian. Bukan malah sibuk mencari-cari kesalahan dan menyebarkan fitnah,” tegasnya.
Khairunas berharap agar oknum dosen tersebut dapat menghentikan aksinya dan kembali fokus pada tugasnya.
“Mari kita jaga bersama nama baik UIN Suska Riau. Jangan sampai citra institusi ini tercoreng gara-gara ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.**
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |