PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Kota Pekanbaru yang hendak mudik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah sudah mulai menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi terdekat.
Salah satu kantor polisi yang sudah menerima penitipan kendaraan warga yang hendak mudik yaitu Polsek Tampan.
Kasi Humas Polsek Tampan Aipda Yupi Kasno menyebut, pelayanan ini sudah dibuka sejak beberapa hari lalu. Antusiasme warga pun terbilang cukup tinggi mengambil layanan ini.
"Sejauh ini sudah ada 5 unit sepeda motor yang dititipkan ke Polsek Tampan oleh warga yang hendak mudik," kata Aipda Yupi, Senin (08/04/2024).
Katanya, layanan ini sebagai bentuk kepedulian kepolisian kepada masyarakat. Sebab, penitipan ini akan menjamin keamanan kendaraan yang ditinggal daripada diletak di rumah yang ditinggal mudik.
“Pelayanan ini tidak dipungut biaya sepersenpun alias warga yang menitip kendaraan tidak perlu membayar, hanya ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan warga,” ungkapnya.
Persyaratannya yaitu warga mengantar kendaraannya ke Mapolsek Tampan, dengan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan serta meninggalkan fotocopy surat tersebut, nantinya akan dicatat bagian SPKT untuk pendataan.
"Kendaraan yang dititipkan akan kami simpan di tempat yang teduh, boleh meninggalkan kunci kontaknya dan boleh tidak," cakapnya.
Untuk jangka waktu penitipan, sebut Aipda Yupi, tidak terbatas, boleh menitipkan selama satu pekan dan juga boleh lebih dari waktu tersebut.
"Aktivitas penitipan ini dilakukan seminggu sebelum Lebaran untuk memudahkan masyarakat yang akan mudik. Kami menawarkan layanan ini secara gratis sebagai bentuk dukungan kami terhadap keselamatan masyarakat," tuturnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik mereka dengan lebih tenang dan fokus, tanpa perlu khawatir tentang keamanan kendaraan.
"Polsek Tampan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik guna mendukung keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat yang hendak melakukan mudik," pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |