Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peristiwa pengemudi yang dihadang debt collector di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru yang sempat heboh di media sosial berakhir damai.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan dua orang berinisial IA dan PR selaku Debt Collector.
Setelah mengamankan kedua pelaku, penyidik berkoordinasi dengan korban dan permasalahan tersebut berujung damai karena korban memilih untuk tidak membuat laporan kepolisian.
"Korban tidak membuat laporan atau memperpanjang permasalahan. Artinya tidak ada laporan kita tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum untuk menahan keduanya," kata Lamhot, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan meskipun unsur pidana terlibat, tanpa adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum untuk menahan kedua pelaku.
Tetapi pihak kepolisian akan melakukan pembinaan terhadap kedua debt collector tersebut untuk mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.
"Kita akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Kalau dilihat sebenarnya unsur pidananya masuk. Tapi karena ini delik aduan dan korban tidak membuat laporan jadi keduanya kita lepaskan dengan diberi pembekalan, berakhir damai,” ungkapnya.
Lamhot menceritakan bahwa modus operandi kedua debt collector tersebut adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak. Mereka menghadang kendaraan korban di Jalan Yos Sudarso, Rumbai dengan satu mobil dan satu sepeda motor.
"Mereka ini mencari mobil tunggakan dengan cara random. Jadi kebetulan saat itu mereka melihat kendaraan korban ini sedang berjalan di Jalan Yos Sudarso, Rumbai," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |