PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perkara suap kasus narkoba dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) polisi-jaksa, Bripka Bayu Abdillah dan Sri Haryati akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/5/2024).
"Insha Allah sidangnya Kamis tanggal 2 Mei 2024 ini. Agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Fitri Yenti, Senin (29/4/2024).
Berkas perkara suap penanganan narkoba ini dilimpahkan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Novrizal dan Tomi Jepisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (25/4/2024) kemarin.
Fitri menjelaskan, perkara akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.
"Ketua pengadilan (Mashuri Effendi) telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting," kata Fitri.
Diketahui, Bayu dan Sri sudah ditahan oleh JPU saat proses tahap II atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti, belum lama ini. Bayu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau sedangka Sri jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.
Selain keduanya, perkara tersebut juga menjerat Karpiansyah alias Riko yang diduga sebagai perantara suap. Karpiansyah telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Perkara suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa
Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta
tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Sri, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan
pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.
Bayu dan Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |