PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua residivis berinisial MG (25) dan BP (22) kembali berakhir di penjara lantaran melakukan aksi jambret di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan kedua pelaku melakukan jambret gelang emas milik salah seorang PNS.
Syafnil menceritakan, pada saat itu kedua pelaku menggunakan sepeda motor Vario di Jalan Soekarno Hatta untuk mencari korban yang hendak dijambret.
"Kemudian mereka melihat seorang perempuan yang diketahui bernama Sri bergerak di jalan yang sama," kata Syafnil, Senin (13/5/2024).
Pelaku MG yang mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dari belakang sebelah kiri. Dengan sigap, pelaku BP yang duduk dibonceng langsung merampas gelang emas yang dipakai korban pada tangannya.
"Setelah gelang emas berhasil ditarik, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke kami," ungkapnya.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di hari yang sama saat berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sebelumnya sudah janjian untuk melakukan aksi jambret. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," pungkasnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti satu gelang emas dan sepeda motor pelaku dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |