PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang dugaan suap kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Bayu Abdullah dan jaksa Sri Haryati ditunda. Alasannya, terdakwa belum menunjuk Penasehat Hukum (PH) yang akan mendampinginya di persidangan.
Sedianya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Kamis (2/5/2024). Namun di awal persidangan terdakwa Bayu menyampaikan permohonan penundaan sidang karena akan menunjuk PH.
"Saya bermaksud menunjuk penasehat hukum terlebih dahulu. Izin majelis hakim, kalau bisa saya minta tunda. Mohon diberi kesempatan menunjuk penasehat hukum " ujar Bayu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference. Bayu menjalani sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau sedangkan Sri merupakan tahanan rumah karena sedang hamil.
Atas permohonan itu, majelis hakim kemudian bermusyawarah. "Penunjukan penasehat hukum adalah hak terdakwa, oleh karena itu permohonan dikabulkan," kata hakim Salomo.
Majelis hakim kemudian menunda sidang pada Senin (6/5/2024). "Penunjukan penasehat hukum harus sudah dilakukan sebelum sidang," kata Salomo
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menyebut penasehat hukum kedua terdakwa belum mendaftarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada panitera pengadilan.
"Tadi sudah mulai sidang. Tapi penasihat hukumnya belum daftarkan SKK-nya di panitera. Sehingga sidang ditunda sampai hari Senin," kata Imran.
Di persidangan nanti, telah ditunjuk 8 orang JPU. Mereka akan membuktikan adanya tidak pidana suap atas penanganan kasus narkova yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
"(JPU) ada sekitar 8 orang," kata Imran.
Perkara suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Karpiansyah alias Riko dan Eva, istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Sri, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah Rp999.600.000.
Bayu dan Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Bayu dan Sri, perkara ini juga menjerat Karpiansyah alias Riko yang diduga sebagai perantara suap. Karpiansyah telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan.