JAKARTA (CAKAPLAH) - Habib Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meminta agar dirinya dibebaskan dan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan, jika peristiwa kerumunan di seluruh Indonesia tidak diproses hukum, seperti yang dialaminya saat ini.
Demikian disampaikan Ketua Tim Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah. Ditegaskannya dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq Shihab meminta agar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) melalui kerumunan disikapi dengan adil.
"Tadi Habib Rizieq juga menyampaikan ini dakwaan tentang berkerumun, dia minta keadilan tentang dimana perisitiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa dijadikan proses hukum. Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana," kata Alamsyah kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Sementara terkait kasus yang sama di Megamendung, Bogor, dalam eksepsinya Habib Rizieq Shihab menjelaskan pada peristiwa itu hanya sebatas tamu undangan yang sepatutnya tidak layak dijadikan sebagai tersangka.
"Begitu juga Megamendung. Itu eksepsi habib Rizieq diundang. Jadi di Megamendung dia tak pernah tahu seramai itu. Cuma mereka tahu Habib Rizieq mau ke sana tiba-tiba jalan penuh," tandas dia.
Sebagaimana diketahui hari ini Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang esepsi atas Tiga dakwaan. Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketiga, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Namun sayangnya sidang kali ini yang digelar tatap muka di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur itu, hari ini tidak disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awak media juga tidak diperkenankan masuk ke dalam PN Jaktim untuk meliput jalannya sidang. Massa pendukung Rizieq Shihab tak terlihat di sekitar lokasi jelang jalannya sidang.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |