PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Mohammad Iqbal, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi tersangka disidangkan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/4/2024). Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Iqbal merupakan tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Perbuatan itu merugikan negara lebih dari Rp3,4 miliar.
Selain Iqbal, penyidik juga menyerahkan tersangka Juto Juwono, Fungsional PT BKI. Kedua tersangka kemudian jadi tahanan jaksa dan dititipkan di Rutan Markas Polda Riau.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Kamis (4/4/2024).
Dikatakan Rionov, usai tahap II Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
Setelah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Untuk persidangan nanti, Kejari Pekanbaru telah menunjuk 7 orang JPU. "Tim JPU ada 7 orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari," pungkas Rionov.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.
Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.
Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi.
"Pelaksanaan pekerjaan di luar kontrak seperti membayar DP tanah perumahan, menyerahkan uang kepada si pemberi pekerjaan untuk pengurusan izin/melakukan pekerjaan yang menjadi kewajiban PT BKI. Penerima pekerjaan,juga melakukan kegiatan pembangunan rumah di luar kewajibannya atau bertindak sebagai pemodal," papar Nasriadi, baru-baru ini.
Iqbal menunjuk CV Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga tapi perusahaan itu digunakan untuk penerbitan invoice. Dana yang digunakan di luar peruntukan prosedur. Pihak ketiga dilibatkan tanpa ada kerja sama atau kontrak sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tersangka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. Tindakan itu menimpulkan piutang bermasalah dan merugikan keuangan negara, Rp. 3.478.800.462," tutur Nasriadi
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.