"Samsat misalnya, sudah naik jadi tersangka walau ada intervensi," ujar Zulkarnain saat menerima demonstran di gerbang depan rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jumat (9/12).
Aksi unjuk rasa itu meminta Polda Riau menuntaskan penanganan kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Penegak hukum diminta serius menangani kasus dan tidak tebang pilih.
Usai aksi tersebut, Zulkarnain yang ditanya terkait nama pengintervensi itu menyebutkan sebuah nama. "Ada juga yang minta tolong, siapa ya, ada Yanti, Darmayanti gitu, lebih jelasnya tanya Direskrimsus," kata Zulkarnain.
Dalam kasus korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan bermotor di Dipenda Riau, penyidik sudah menetaokan empat orang tersangka.
Dua di antaranya merupakan tenaga operator penerbitan SKPD berinisial D dan J di bawah koordinasi Seksi Penerimaan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota.
Kasus ini berawal ketika anggota kepolisian lalu lintas menghambat sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu. Pengecekan surat-surat dilakukan dan ditemukan keganjilan itu ditemukan pada SKPD.
Surat itu dikeluarkan tanpa adanya persetujuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Atas temuan ini, petugas melakukan penelusuran dan menemukan ada 400 SKPD mobil yang ganjil.
Penghitungan sementara ditemukan kerugian negara miliaran rupiah atas penyelewengan pajak 400 unit mobil sejak tahun 2014 silam. Seharusnya dana itu disetor ke kas negara.
Adapun modus yang digunakan dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan lobi terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan.
"Terjadi lompatan pembayaran pajak. Modusnya, misalkan kendaraan mati pajak empat tahun oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang dinikmati oleh oknum biro jasa, oknum pegawai," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
Dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor terdapat tiga institusi yang terlibat. Selain Dispenda Riau, juga ada Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja.
Ditlantas Polda Riau berperan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu-lintas. "Ketiganya data harus singkron. Kalau tidak sama, maka akan terjadi selisih pendapatan antar ketiganya," papar Guntur.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |