Saksi itu merupakah ahli hukum acara pidana. "Kita akan hadirkan tiga saksi ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dalam sidang selanjutnya," ujar Direktur Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring, usai sidang dengan agenda jawaban atas replik tergugat Polda Riau di Pekanbaru, Rabu (16/11/2016).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva itu, Walhi menilai, penyidik kepolisian hanya fokus pada kebakaran saja. Seharusnya, penyidik juga melihat siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesi lahan.
Menurut Walhi Riau, penyidik harus melihat dampak Karhutla, seperti kerusakan lingkungan, polusi asap dan jatuhnya korban.
Walhi juga membantah jawaban Polda Riau yang tidak menemukan unsur kelalaian PT SRL. Menurut, Boy, penyidik harus mendalami bagaimana bisa kebakaran bisa terjadi dalam kurun waktu yang lama serta luas. (ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |