Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (15/12). Saat itu pemilik Toko Emas Rajawali, Roni Andrifo (30), sedang menunggu pembeli. Tiba-tiba datang seorang pria berpakaian switer warna merah menggunakan helm warna hitam dan memakai masker masuk ke toko.
Selanjutnya korban bertanya mau membeli apa. Terlapor langsung mengeluarkan sepucuk senjata api dari dalam tas sandangnya lalu menodongkannya ke arah korban sambil berkata, "Diam kau".
Kemudian, tiga orang teman terlapor masuk ke dalam toko sambil membawa satu batang besi linggis yang diletakkan di atas lemari etalase. Selanjutnya terlapor bersama teman-temannya mengambil perhiasan emas di dalam etalase dan memasukkannya ke dalam tas sandang yang dibawa terlapor bersama-sama teman-temannya.
Tidak hanya itu, terlapor mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja lalu membuka brankas. Pelakui mengambil uang yang ada di dalam brankas milik pelapor.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas dan uang, pelaku angsung melarikan diri. "Pelaku berjumlah empat orang," ujar Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni.
Pelaku berhasil membawa uang tunai senilai Rp180 juta dan. 700 gram senilai Rp.350 juta. "Total kerugian Rp530 juta," tutur Abas.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menita satu buah linggis, satu buah tas kecil warna hitam bergambar senjata dan kepala tengkorak terdapat tulisan BOSES, satu buah selongsong senjata api. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, pungkas Abas.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |