Telkomsel/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Telkomsel sangat mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Peraturan tersebut dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, kepada wartawan, Sabtu (28/10/2017).
Ia mengatakan, Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar pada saat mulai diberlakukannya registrasi secara resmi pada tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan.
"Telkomsel juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan," ungkapnya.
Dikatakan Sukardi, selain melalui SMS, Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Lanjutnya, apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah masih ada pelanggan prabayar Telkomsel yang belum melakukan registrasi data pelanggan, Telkomsel bersama BRTI akan mengajukan perpanjangan waktu.
"Kita akan minta perpanjangan waktu kepada pemerintah agar data seluruh pelanggan prabayar bisa terdaftar," ungkapnya.
Disinggung mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat seluruh pelanggan prabayar Telkomsel melakukan registrasi data pelanggan, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
"Kami tidak bisa memastikan, namun kami berupaya seoptimal mungkin agar seluruh pelanggan prabayar bisa terdaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah. Telkomsel secara berkala melakukan sosialisasi kepada pelanggan untuk segera melakukan registrasi melalui berbagai channel yang kami miliki. Kami berharap pelanggan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kenyamanan pelanggan menggunakan layanan," pungkasnya.
Seperti diketahui mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK). Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Pemerintahan, Ekonomi |