Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru, Firdaus, merencanakan akan melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemko Pekanbaru akhir tahun ini. Meski dekat dengan tahapan Pilkada Riau 27 Juni 2018 mendatang, mutasi ini dinyatakan tidak langgar aturan Pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Walikota Pekanbaru nantinya tidak termasuk pelanggaran. Karena pada Pilkada nanti, Walikota Pekanbaru bukan termasuk calon Petahana.
"Di Pemilu nanti yang masuk petahana yakni Gubernur Riau di Pilgub dan Bupati Inhil yang ikut periode kedua," cakap Rusidi, Selasa (21/11/2017).
Rusidi menjelaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, bahwa Petahana dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum Pilkada tanpa seizin Mendagri. Jika tetap dilaksanakan, maka kepesertaannya dalam Pemilu akan didiskualifikasi," sebutnya.
"Karena Pemilunya untuk memilih gubernur, maka gubernur petahana yang tidak boleh melakukan mutasi jelang Pilkada. Walikota dan bupati tetap boleh," ungkap Rusidi.
Rusidi pun mengingatkan agar setiap bakal calon yang akan maju nantinya untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Karena saat ini pengawas Pemilu terus diperkuat secara personil maupun kelembagaan.
"Kita juga akan menggunakan pengawasan Pemilu partisipatif dengan melibatkan masyarakat," tutupnya.
Penulis | : | Abdul Alatif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan, Politik |