Wan Amir Firdaus saat menjalani persidangan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus, mengakui kalau uang Rp17 miliar lebih yang ditemui di rekeningnya dan disebutkan sebagai hasil dugaan korupsi adalah milik pribadi. Uang itu didapat dari gaji dan honor lainnya.
"Uang pribadi. Sebagian hak honor dan tunjangan di Bappeda dan tambahan honor dari SKPD di luar Bappeda dan penerimaan penghasilan lainnya," ujar Wan Amir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa sore (21/11/2017).
Wan Amir didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexy Fatharany SH dan kawan-kawan, untuk jadi saksi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluara Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.
Di persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa menyatakan mengirim uang sisa anggaran ke rekening Wan Amir selaku Pengguna Anggaran (PA). Mereka terpaksa membuat SPPD fiktif agar bisa mentransfer anggaran tersebut.
Terkait pengiriman dana itu, Wan Amir yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini tidak membantahnya kalau pernah meminta agar Rayudin dan terdakwa lain mentransfer uang ke rekeningnya.
"Pernah, berapa kali saya tak ingat. Itu (uang) yang pribadi," ucapnya.
Mendengar jawaban itu, hakim anggota Khamazaro Waruwu mencoba mengingatkan Wan Amir. "Saya berharap Anda tahu usia Anda. Harap jujur. Harusnya, Anda jadi panutan sebagai birokrat," ujarnya.
Waruwu menyinggung lima nomor rekening milik Wan Amir yang masih aktif. Namun, mantan Asisten II Setdaprov Riau itu membantah dan menyatakan rekeningnya banyak karena sering berpindah tugas di Riau.
"Kalau yang di BRI KCP Bagan Siapiapi cuma satu yang aktif. Kalau di Panin, dibuka karena saya ada keperluan meminjam uang. Sesuai syarat di sana (Panin), minjam wajib buka rekening," jelas Wan Amir.
Jawaban Wan Amir tidak membuat hakim puas. Waruwu menegaskan akan membongkar semua kebohongan Wan Amir saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa. "Kalau Anda punya hati nurani, mereka bertiga (Rayudin, Suhermanto dan Hamka) makan ampas sedangkan saudara makan daging," tegas Waruwu.
Waruwu kemudian mencontohkan pengiriman uang ke rekening Wan Amir dari ketiga terdakwa dan sejumlah saksi. Pada tahun 2008 saja uang mencapai Rp1,7 miliar lebih.
Waruwu mempertanyaan mengapa anggaran sebesar itu bisa masuk ke rekening Wan Amir. "Terus terang tak ingat pasti. Tapi sebagaimana saya ingat, itu uang pribadi saya yang masuk dari kantor," kata Wan Amir secara gamblang.
Diingatkan kembali oleh hakim, ketiga terdakwa tiap tahun membuat SPPD fiktif dan sisanya dikirim ke rekening Wan Amir sehingga tidak ada defisit anggaran. Pengiriman itu dilakukan atas permintaan Wan Amir.
Setiap bulan saat menjabat Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir juga hanya menerima gaji sebesar Rp5 juta, tunjangan yang masuk tiap per tiga bulan dan beberapa kali perjalanan dinas selama satu triwulan.
"Belanja output saudara banyak sekali seperti di Martin dan lain-lain. Konsumtif Anda terlalu tinggi, saya tidak tahu apakah itu termasuk untuk pengeluaran keluarga saudara," tegas Waruwu.
Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum |