Tersangka diamankan di kantor polisi
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur di Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Ahad dinihari (26/11/2017).
Pelaku BR (21) merupakan buruh bangunan asal daerah Raja Basa Nunyai, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung.
BR dilaporkan oleh Irfan, warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anaknya, RA, yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Ahad dinihari (26/11/2017) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu Irfan dibangunkan oleh saksi Rapi yang merupajanpaman korban untuk memberitahu bahwa dia melihat BR berada di dalam kamar korban.
Mendapat laporan itu, Irfan langsung mengecek ke dalam kamar anaknya dan mendapati pelaku tidur bersama anak gadisnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Kapolsek Kampar, AKP Ridwanto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," cakap Ipda Supriadi, Senin (27/11/2017).
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan korban serta telah menetapkan status BR sebagai tersangka.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |