PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Zubiarsyah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, bisa bernapas lega. Pasalnya, mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas atas tuduhan korupsi proyek pengadaan lahan pelabuhan penumpang domestik dan internasional kargo di Dorak, Selatpanjang.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Rinaldi Triandiko, Rabu (8/2). Hakim menilai perbuatan Zubiarsyah dan Suwandi Idris tidak masuk ranah pidana tapi perdata. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan nama baik dan martabatnya di masyarakat," tegas Rinaldi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan mantan Kasubag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Habibi, dan kuasa pemilik lahan, Abdul Arif. Atas tindakan itu, Muhammad Habibi divonis 4 tahun penjara dan Abdul Arif hukuman 3 tahun penjara.
Selain penjara, Muhammad Habibi dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Abdul Arif denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dibebankan membayar ganti rugi negara.
"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi membayar ganti rugi Rp700 juta atau subsider 2 tahun kurungan dan terdakwa Abdul Arif membayar Rp80 juta atau kurungan selama 1 tahun. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Rinaldi, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Ahmad Drajad.
Atas putusan itu, keluarga Zubiarsyah dan Suwandi Idris yang hadir di persidangan langsung sujud syukur. Wajah haru terlihat dari kerabat yang selalu setia menghadiri persidangan. "Terima kasih, Pak Hakim," ucap mereka.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby menyatakan pikir-pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi. "Kami pikir-pikir," ucap JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi sebesar Rp708 juta atau subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara Abdul Arif sebesar Rp80 juta subsider 1 tahun 8 bulan
Perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat itu Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan dana Rp80 miliar lebih dibantu sharing budged dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU sebesar Rp105 miliar. Jadi total sebesar Rp185 miliar lebih untuk pelaksanaan proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak untuk pelaksanaan proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak.
Dalam perjalanannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Diduga proyek ini tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan sehingga negara dirugikan Rp2,1 miliar lebih.*