PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan jajarannya meningkatkan kinerja dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi yang masih tertunda. Ia memberi batas waktu penyelesaian perkara tersebut hingga 31 April 2017.
"Kita punya target April tahun ini tidak ada tunggakan lagi. Kajari diharapkan lebih tingkatkan kinerja untuk penanganan korupsi," kata Uung.
Dikatakan Uung, kinerja jajaran akan diawasi. Bagi yang berhasil menyelesaikan target itu akan diberi penghargaan dan yang tidak diberi sanksi. "Kita canangkan zero tunggakan," tegas Uung.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejati Pekanbaru, Suripto Irianto, bertekad menyelesaikan tunggakan perkara dengan sebaik mungkin. Apalagi saat ini ada sekitar 29 tunggakan di Kejari Pekanbaru.
"Ada program zero tunggakan dari Jampidsus. Tekad kita selesaikan. Benar-benar harus fix dan hati-hati. Ke depan peringatan keras jangan macam-macam," kata Suripto.
Perkara yang cukup bukti akan dilanjutkan. Sementara yang tidak dihentikan. "Kita tak ingin menggantung status seseorang," tambahnya.
Ke depan, kata Suripto, pihaknya juga akan memprioritaskan program Tim pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). "Utamakan pencegahan. Contoh, kalau sakit lebih baik ada pencegahan. Kita yakinkan semua pekerjaan yang berkaitan dengan APBD selesai," tuturnya.
Penulis | : | ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |