Kedua pelaku diamankan di Mapolres Kampar
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Setelah sepekan melakukan penyelidikan terhadap pelaku Narkoba yang disinyalir sering mengedarkan daun ganja kering kepada para pelajar, akhirnya dua pelaku berhasil diringkus SatRes Narkoba Polres Kampar, Jum'at (5/1/2018) sore.
Dua pemuda Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ini adalah JS (27) dan TR (20).
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di sebuah pondok di areal kebun sawit warga. Lokasinya di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok, saat menunggu para pelanggannya yang rata-rata dari kalangan remaja atau pelajar.
Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti satu paket daun ganja kering, uang tunai sebesar Rp 765 ribu, satu unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada pengedar daun ganja kering yang sering bertransaksi dengan para pelajar SMA di Desa Ganting Damai.
Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sejak seminggu lalu di wilayah Kecamatan Salo dan Kecamatan Kuok.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menjual atau mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering ini kepada para pelajar salah satu SMA Negeri di wilayah tersebut.
Menurut pengakuan tersangka JS bahwa ganja itu didapatnya dengan cara membeli kepada AG (DPO) sebanyak 100 paket dengan harga Rp 10 ribu per paketnya. Lebih lanjut diceritakan bahwa paket ganja jenis daun ganja kering tersebut telah habis dijual kepada pelanggannya yang rata-rata adalah pelajar dengan harga Rp 15 ribu per paket.
Iptu Asdisyah Mursid menyebutkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Kabupaten Kampar |