Soni Sumarsono
|
(CAKAPLAH) - Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diyakini tak ada yang menjadi tersangka. Sebab, aparat penegak hukum telah bersepakat menunda proses hukum terhadap para kandidat yang diduga melakukan tindak pidana. Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018 berlangsung di 171 daerah.
“Selama musim Pilkada, Insya Allah tak ada Paslon (pasangan calon) yang kemudian ditersangkakan. Saya harapkan bisa (perkara dilanjutkan), selesai Pilkada. Ini saya nilai baguslah,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono di kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Dia menjelaskan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka kepada paslon pemimpin daerah berpotensi merugikan kandidat. “Bayangkan kalau paslon nanti sudah mulai kampanye, tiba-tiba ditetapkan tersangka, kan situasi jadi (tak kondusif), karena itu selama pilkada prosesnya ditunda,” jelasnya.
Sekadar diketahui, imbauan untuk penundaan proses hukum atas para calon kepala daerah dikemukakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Mari sama-sama, kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari, siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/VI/2014 terkait penghentian sementara pengusutan kasus-kasus yang menimpa calon kepala daerah. Imbauan dari Tito diapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin.
“Saya kira itu positif ya. Kalau tidak demikian, proses ini sendiri bisa terganggu terhadap proses politik dari para persaing politik. Jadi saya kira, sikap dan imbauan kapolri sangat kami hargai,” kata Amir di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Minggu (7/1).
Menurutnya, surat edaran dari Badrodin tempo dulu, sudah cukup efektif dijadikan pedoman atau pegangan instansi penegak hukum. “Tapi kemudian dipertegas oleh Pak Tito, tentunya kami sangat mengapresiasi sikap itu,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.