Ilustrasi/int
|
(CAKAPLAH) - Bakal calon kepala daerah berstatus tersangka masih bisa mendaftarkan diri ke KPU untuk bertanding dalam Pilkada 2018. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan pihaknya memandang seorang yang sedang menjalani proses penyelidikan maupun penyidikan masih dianggap sah sebagai calon kepala daerah (Cakada).
KPU, sambung Hasyim, tidak akan menolak Cakada tersebut untuk mendaftarkan dirinya, meski berstatus tersangka.
"KPU tidak menerima pendaftaran dari Cakada yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Jika belum sampai pada tahap itu, setiap orang berhak mendaftar menjadi calon kepala daerah dan akan diterima oleh KPU daerah," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan tidak ada persyaratan tambahan bagi Cakada yang berstatus tersangka untuk mendaftar sebagai kandidat. Begitu juga dengan dokumen yang diajukan. Seluruhnya, kata Hasyim sama seperti para Cakada yang tidak terjerat kasus hukum.