Polairud Amankan Speedboat Asal Malaysia Membawa 5 TKI dan Sabu-sabu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Patroli gabungan Pol Airud Baharkam Polri dan Pol Airud Polres Bengkalis pada Rabu (24/1/2018) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan speed boat yang membawa 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Selain membawa 5 TKI, speed boat tanpa nama bermesin Yamaha 60 PK yang dinakhodai Warga Negara Malaysia bernama Kong Wai Hong itu, tim juga menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan speed boat tersebut berawal dari patroli Perkakak 3017 Pol Airud Baharkam Polri dan KP Jenak IV - 2303 Pol Airud Polres Bengkalis. Patroli gabungan itu digelar di perairan Tanjung Punak, Pulau Rupat pada posisi 02 04' 766" U - 101 43' 732" T.
Saat itu rubber boat yang sedang melaksanakan kegiatan patroli gabungan melihat ada speed boat speed boat tanpa nama bermesin Yamaha 60 PK. Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan di laut, maka petugas langsung menghentikan speed boat pada posisi 02 04' 766" U - 101 43' 732" T, atau di Perairan Tanjung Punak, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kapal itu bermuatan 5 orang TKI. Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu ," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kami (25/1/2018).
Kapal tersebut dinakhodai oleh Warga Negara Malaysia bernama Kong Wai Hong dan bermuatan 5 orang TKI Warga Negara Indonesia.
Adapun nama identitas para TKI Indonesia itu adalah Adi Gunawan, Nafrizal, Yatmawati, Edy Sahputra dan Rahmansyah.
Kapal dan nakhoda asal Malaysia serta TKI beserta barang buktinya saat ini telah dibawa menuju dermaga sandar Pos Pol Air Tanjung Medang, Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |