"Kalau di mobil (umum) itu kan masuk poster dalam APK, itu juga tidak diperbolehkan di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Sabtu (12/11/2016).
Dia menyebut transportasi publik tidak dibenarkan dalam pemasangan APK, karena di luar ketentuan yang telah ditetapkan peraturan PKPU Nomor 12 tahun 2016.
"Kalau mobil Tim Sukses (Timses) tidak masalah. Tetapi juga mobil Timses yang terdaftar pada KPU Kota Pekanbaru," tegasnya,
Lebih jelas kata Indra, begitu juga dengan posko pemenangan Paslon, di dalam satu kecamatan hanya diizinkan ada satu posko pemenangan, posko kesehatan, dan lain-lain. Tetapi kata Indra lagi, saat ini banyak posko Paslon yang tidak terdaftar, begitu juga dengan mobil yang digunakan dari Timses tersebut.
"Tugas kami hanya menyurati Timses dari masing-masing Paslon. Tidak mungkin semua mobil angkutan kota yang adi di Pekanbaru ini kami surati semuanya," jelasnya
Dia juga mengakui, kurangnya personel menjadi salah satu keterbatasan Panwaslu dalam menghandle semua kegiatan kampanye yang berjalan begitu lama hingga 11 Februari mendatang.
"Kami meminta kesadaran dari masing-masing Timses calon,"imbuhnya.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |