Pemerintah Provinsi Riau selaku pemilik lahan tak bisa menjamin apakah proyek tersebut bisa dilanjutkan atau tidak. Karena Pemprov harus mengevaluasi bagaimana proses pembangunannya sejak awal.
Hal ini ditegaskan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada wartawan, Senin (13/11/2016). Menurut Hijazi, evaluasi menyeluruh termasuk pola kerjasama perlu dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
"Perjanjian yang ada kita evaluasi, kita review mana bukti-bukti yang menjadi kelemahan investor Ritos, mana yang jadi kelemahan-kelemahan kita. Kita sesuaikan dengan aspek hukum," ujar Hijazi.
Menurutnya lagi, tidak mudah menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pembangunan Ritos yang sudah lama terbengkalai.
"Jadi tidak serta merta membalikkan telapak tangan begitu mudah melakukan suatu perjanjian, karena dia terhenti lama jadi perlu dievaluasi," tegas Sekda.
Untuk itu, Gubernur telah memerintahkan kepada SKPD terkait untuk menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan terhentinya Ritos, sejak usainya pelaksanaan PON XVIII Riau lalu. Jika memang perlu dilanjutkan maka Pemprov akan melanjutkannya.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan, apakah lanjut atau tidak pembangunan tergantung konsep evaluasi, pak Gubernur minta SKPD terkait melakukan segala sesuatu yang menjadi kebijakan pemerintah harus berjalan," ungkapnya.
Sebagai data tambahan, Ritos terhenti pembangunannya sejak 2012 lalu. Ritos sendiri merupakan area komersial dan bisnis center yang terdiri dari hotel bintang lima, mall, venue boling, venue bilyar.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |