Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagi kamu pengguna kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi, hari ini Rabu (28/2/2018) adalah hari terakhir untuk melakukan registrasi. Jika sampai hari terakhir tidak melakukan registrasi, kartu Prabayar anda akan dilakukan pemblokiran.
General Manager Sales Regional Sumbagteng, Ihsan kepada CAKAPLAH.com mengatakan berdasarkan info dari Kominfo, tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi.
"Untuk itu kami kembali mengimbau dan mengingatkan pelanggan untuk segera meregistrasi kartu prabayarnya. Peraturan untuk registrasi prabayar ini sangat bermanfaat terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ihsan.
Dikatakan Ihsan, dari 14 jutaan pelanggan di area Sumbagteng belum semua yang melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya sehingga pihak Telkomsel terus mengingatkan pelanggan untuk segera memanfaatkan waktu yang tinggal satu hari ini untuk segera mendaftar ulang.
"Pada registrasi prabayar ini pelanggan harus memavalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)," ungkapnya.
Lebij lanjut Ihsan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pelanggan yang telah melakukan registrasi secara benar dengan menggunakan data NIK dan KK secara benar dan berhak.
"Bahkan untuk mengapresiasi pelanggan yang melakukan registrasi ulang, Telkomsel telah memberikan benefit berupa bonus melimpah dimana bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang, maka Telkomsel akan memberikan paket internet 10 GB, 150 menit, dan 75 SMS hanya dengan Rp10," ungkap Ihsan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Diskominfo Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, ST.MT, juga telah mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM Ponsel sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Kita imbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu sebelum tanggal 28 Februari. Nanti jika lewat dari tanggal tersebut kartu tidak akan bisa digunakan karena diblokir," ujar Eka.
Ia menyebutkan kebijakan pemerintah ini merupakan langkah penertiban terhadap pengguna sarana telekomunikasi, terutama handphone yang menggunakan kartu SIM.
"Untuk Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS registrasi dan registrasi ulang yang ditentukan oleh operator seluler masing-masing," ujarnya.
Dia menjelaskan, tujuan registrasi ulang ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kartu prabayar dari tindak kejahatan seperti penipuan. Dalam aturan ini, kepemilikan kartu prabayar juga akan dibatasi maksimal tiga nomor setiap provider.
Lebih lanjut Eka juga mengimbau masyarakat jangan terlalu mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menyebut registrasi untuk kepentingan. Pemerintah melalui Kominfo ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kartu telekomunikasi.
"Banyak beredar kabar katanya NIK akan dimanfaatkan oleh pemerintah, saya tegaskan itu tidak benar. Karena memang tujuan regitrasi ini adalah untuk memberikan rasa aman. Jika ada praktek penipuan yang masuk ke HP kita maka bisa dilacak oleh pemerintah. Pemerintah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ungkapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Serba Serbi, Ekonomi |