Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar ke Kejaksaan, Selasa (13/3/2018).
"Hari ini penyerahan tahap II kasus korupsi di Dishut Kampar. Kasusnya sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Maka kewajiban kami menyerahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Lebih lanjut Gidion menjelaskan, ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pertama berinisial MS selaku eks Kadishut Kampar dan DG selaku eks Bendahara Dishut Kampar.
"Permasalahan terkait pemotongan dinas di Dishut Kampar yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka," jelasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan dana di Dishut Kampar pada tahun 2016. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang diakibatkan tersangka mencapai Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |