Ya, dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pasal 321 ayat 2 mengharuskan sanksi bagi Pemda/DPRD yang terlambat mengesahkan Perda APBD, tidak akan menerima gaji mereka selama enam bulan.
"Itu kan baru wacana, UU nya memang sudah ada tapi Peraturan Pemerintah (PP) nya belum ada," ulas Anggota Komisi C DPRD Riau, Ilyas HU, Kamis (1/12/2016).
Dikatakan politisi Nasdem itu, penundaan ini tidak menjadi masalah bagi anggota DPRD Riau, karena hal ini sudah biasa seperti tahun sebelumnya, yang melaksanakan paripurna APBD di penghujung tahun akhir anggaran.
"Itu sudah biasa kok, tahun dulu kita paripurna 31 Desember," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Murni akhirya batal dilaksanakan sebelum tanggal 30 November.
Demikian diakui anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Husaimi Hamidi kepada halloriau. Ia mengakui pembahasan yang berlangsung alot ini hingga tengah malam karena adanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengulur-ngulur waktu dan sengaja melambatkan-lambatkan paripurna APBD. Yaitu Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD).
"Mengapa aja kerja dia (Kepala Badan, red) BPMPD itu selama ini, masa membikin Rencana Kerja Anggaran (RKA) baru sampai tengah malam begini," ujarnya dengan nada memanas meninggalkan ruangan sidang internal di Lantai I Gedung DPRD Riau, Rabu malam (30/11/2016).(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |