(CAKAPLAH) - Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Lukman Edy meminta Pemerintah menunda mengirimkan hasil seleksi nama-nama calon komisioner KPU RI dan Bawaslu RI sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Saya mengkhawatirkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru nanti pasal yang mengatur soal penyelenggara Pemilu (tentang KPU, Bawaslu dan DKPP) akan berbeda dengan norma UU lama. Paling tidak ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draft RUU," ungkap politisi PKB itu.
Menurut Lukman Edy, beberapa perbedaan yang diusulkan masyarakat dengan UU lama seperti Batas usia penyelenggara pemilu.
Dimana dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun, sementara ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.
Selanjutnya, catatan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik.
"Dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir," terangnya.
Yang tak kalah penting dalam usulan itu kata Lukman Edy adalah jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI.
"Ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu di dalam draf RUU, sehingga dianggap kompisisi 5 orang tidak cukup," ulasnya.
Setelah itu Rekruitmen, Struktur dan Kewenangan DKPP. Dimana ada usulan dari masyarakat dan LSM Pemerhati Pemilu untuk merubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekruitmennya, bahkan ada juga yang mengusulkan diganti namanya. Kalau usulan ini bisa diterima maka rekruitmen DKPP bisa jadi juga bahagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah.
Perubahan lain adalah Trasformasi kelembagaan Bawaslu RI.
Seiring dengan bertambahnya tugas dan kewenangan Bawaslu yang cenderung menjalankan fungsi peradilan pemilu, maka diusulkan kelembagaan Bawaslu ini di Transformasi sedemikian rupa lebih sebagai lembaga peradilan pemilu, sementara tugas pengawasan seperti sebelumnya di lakukan langsung oleh masyarakat seperti pemilu 1999. Kalau usulan ini yang disepakati maka, berimplikasi terhadap ketentuan2 rekruitmen dan keanggotaan Bawaslu.
Selaniutnya, syarat syarat khusus keanggotaan KPU RI maupun Bawaslu RI. Beberapa usulan masyarakat yang signifikan merubah persyaratan kompetensi komisioner KPU maupun Bawaslu, seperti, penerapan e-vooting mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT, audit komprehensif terhadap dana kampanye.
Mengharuskan ada komisioner yang punya keahlian auditor, penyelidikan dan penyidikan praktik money politik mengharuskan persyaratan yang punya pengalaman inteligen dan penyidikan, dan usulan tentang kewajiban adanya keterwakilan 30% perempuan di Komisioner Penyelenggara pemilu juga akan menjadi persoalan dalam hasil pansel sekarang. Soal keterwakilan perempuan ini, kuat desakan penerapan 30% secara ketat, artinya kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 diantaranya harus perempuan, sementara untuk calon KPU RI, dari 10 nama 3 nama harus perempuan.
Usulan dari masyarakat lainnya juga terhadap komposisi pansel. Dimana
Koalisi Perempuan juga mengusulkan mulai dari pembentukan pansel keanggotaannya harus menggambarkan 30% perempuan.
Juga soal keterwakilan unsur mana saja pansel harus diperjelas dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak multi tafsir, dan menimbulkan persoalan dan protes dari masyarakat.
Misalnya unsur dari pemerintah itu batasannya apa, unsur dari masyarakat juga batasannya apa, termasuk petahana Penyelenggara Pemilu apa boleh menjadi pansel, ini semua harus jelas.
Nah, kalau kemudian UU baru mengatur ketentuan yang berdeda dengan ketentuan lama, kan akan menjadi persoalan dan berpotensi akan di tolak Komisi II DPR RI, yang diberi tugas untuk menseleksinya.
"Bagi kami baik itu di Pansus maupun Komisi II, meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk Pemilu 2019, begitu juga UU pemilu yang sedang dibahas adalah untuk pemilu 2019, bukan untuk pemilu 2024," tegasnya
Pengumuman hasil Pansel KPU RI dan Bawaslu RI, sebanyak 14 calon Komisioner KPU RI dan 10 calon Komisioner Bawaslu RI, yang kemudian oleh pemerintah akan di kirimkan ke DPR untuk dipilih sebanyak 7 orang Komisioner KPU RI dan 5 orang