Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - SAR (30), warga Jalan Waspada, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pasrah dicokok polisi. Ia menipu belasan warga dengan janji akan dijadikan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada Dinas Sosial Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, mengatakan, SAR dilaporkan 17 orang warga untuk diusut. Mereka mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada pelaku tapi tak kunjung mendapat pekerjaan dan gaji yang dijanjikan.
"Pelaku diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil di Jalan Batang Tuaka, Kelurahan Tembilahan Kota, Kamis (15/6/2017) sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Dolifar.
Penipuan berawal pada pertengahan bulan April 2017. Saat itu, pelaku mulai menghubungi para korban melalui handphone dan menawarkan pekerjaan sebagai PSM di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
Kepada para korban, pelaku menyebutkan bahwa mereka akan mendapat gaji sebesar Rp800.000 per bulan. Mereka juga dijanjikan langsung mengikat kontrak dan mendapat fasilitas berupa baju dinas Pemda, baju batik dan baju olahraga.
Setelah berjalan selama kurang lebih 1,5 bulan, beberapa korban yang seharusnya sudah menerima gaji mendatangi pelaku. Namun pelaku beralasan mereka belum digaji karena
dianggap training atau percobaan.
Pelaku kemudian memberi 'angin' kepada para korban untuk mencari pekerja lain agar bisa meminta pekerjaan padanya supaya mendapatkan tunjangan lebih. Setelah sekian lama, para korban mulai merasa curiga karena hanya disuruh mengisi blangko itu-itu saja tapi tidak memiliki kantor tetap.
Akhirnya mereka berinisiatif mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Inhil untuk mengonfirmasikan status mereka sebagai PSM yang selama ini dikordinir oleh pelaku. Mereka kaget mengetahui untuk saat ini tidak ada pembukaan lowongan kerja sebagai PSM baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Para korban mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Sosial bahwa untuk penerimaan lowongan sebagai PSM (kontrak) pendaftaran melalui online dan sama sekali tidak dipungut biaya," jelas AKBP Dolifar Manurung.
Selain itu, cara kerja sebagai PSM juga tidak seperti yang diperintahkan pelaku kepada para korban yang hanya mengisi blangko. Namun, setiap satu orang PSM akan ditempatkan di satu kecamatan bertugas mendata masyarakat yang memerlukan bantuan.
"Menyadari jadi korban penipuan, para korban melapor kasus penipuan ke Polres Inhil. Tiap korban mengaku menyerahkan uang berkisar Rp1.400.000 sampai Rp2.400.000 dengan total kerugian kurang lebih Rp24.000.000," papar Dolifar.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Hukum |
01
02
03
04
05
Indeks Berita